|
 Tanggal 1 Juni ditetapkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) sebagai Hari Susu Dunia. Setiap negara memperingatinya dengan tema berbeda-beda dan umumnya selalu diarahkan pada kampanye minum susu. Di negeri ini peternak sedang prihatin dengan perilaku bisnis persusuan yang sangat tidak kondusif, terutama beberapa bulan terakhir. Semua itu merupakan dampak fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagai akibat krisis ekonomi dan finansial global; krisis pangan dunia, yaitu gap antara produksi dan laju pertumbuhan konsumsi; perubahan pola konsumsi produk-produk pertanian dan peternakan; perubahan dalam struktur kebijakan publik nasional; serta krisis energi dunia dan perubahan iklim dunia. Berbagai faktor lingkungan itulah yang memberikan dampak jatuhnya harga susu dunia dan naiknya harga pakan di tingkat peternak.
Keragaan persusuan nasional Keragaan persusuan nasional dalam beberapa tahun terakhir tampak pada tabel A. Pada tabel tersebut tampaknya impor bahan baku susu yang dilakukan industri pengolah susu mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun sehingga kontribusi susu lokal terus menurun dan hanya mampu menyumbang sekitar 23 persen pada 2007. Padahal, beberapa tahun lalu, sebelum krisis ekonomi, produksi susu dalam negeri mampu berkontribusi sampai 50 persen. Keadaan tersebut diperparah dengan kondisi pasar susu global yang tidak kondusif sehingga turut menekan harga susu dalam negeri seperti tampak pada tabel B. Menurut Dewan Persusuan Nasional 2009, perkembangan harga susu dunia yang kondusif hanya terjadi pada 2007 sampai pertengahan 2008. Pada akhir 2008 sampai saat ini harga skim milk powder terus merosot ke tingkat terendah, yaitu 2.100 dollar AS per ton. Akibatnya, harga susu dunia sama dengan harga susu dalam negeri jika tidak dikenai bea masuk (bea masuk nol persen). Kenyataan ini menyebabkan industri pengolah susu enggan membeli susu segar dalam negeri sehingga mendorong masyarakat peternak sapi perah rakyat yang diwakili Gabungan Koperasi Susu Indonesia serta Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2009 dan menetapkan kembali bea masuk bagi komoditas bahan baku susu impor. Berdasarkan edaran Deputi Menteri Koordinator Perekonomian, Permenkeu No 19/2009 dibatalkan dan bea masuk atas bahan baku impor susu dikenakan kembali sebesar 5 persen. Kebijakan ini cukup memberikan angin segar bagi keberlanjutan usaha persusuan dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dirasa belum memadai mengingat peternakan sapi perah rakyat masih terbelenggu berbagai kebijakan lain. Solusi Ada beberapa alternatif solusi yang dapat ditawarkan. Pertama, industri persusuan skala menengah berbasis susu segar dalam negeri harus segera diwujudkan. Konsep ini merupakan alternatif mengatasi masalah peningkatan gizi bagi anak usia dini sekaligus sebagai pasar kaptif bagi susu segar produksi peternakan rakyat. Dampak dari pelaksanaan program ini, selain dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, juga mampu menciptakan iklim kondusif bagi peningkatan produksi dan produktivitas serta pendapatan masyarakat pedesaan. Kedua, lahirkan kebijakan pemerintah yang propeternak sapi perah rakyat dalam inovasi teknologi produksi susu. Katakanlah kebijakan penggunaan hormon produksi yang selama ini dilarang, sedangkan negeri ini mengimpor bahan baku susu dari negara-negara yang menggunakan hormon tersebut. Logikanya, kebijakan ini telah memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap peternak sapi perah rakyat atau pemerintah lebih propeternak sapi perah di negeri orang. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada peternak dalam negeri dan peternak sapi perah di negara pengekspor susu. Selain kebijakan tersebut, diperlukan pula kebijakan permodalan secara khusus bagi peternak sapi perah di kawasan pusat pembibitan yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, lindungi peternak sapi perah rakyat yang berusaha tanpa kepastian lahan. Selama ini nasib peternak rakyat yang usahanya bersifat flying herd system hidup dan berkembang tanpa kepastian lahan. Dengan model apa pun, selama puluhan tahun, usaha peternakan rakyat hanya akan mampu berkontribusi tidak lebih dari 30 persen terhadap konsumsi susu nasional. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kepastian lahan usaha yang dilindungi perundangan. Selama ini telah digulirkan Undang-Undang Lahan Abadi. Pada praktiknya prioritasnya masih diberikan pada usaha tani padi, padahal seharusnya juga diberikan kepada peternak sapi perah rakyat. Dalam rangka pemberdayaan persusuan nasional, ketiga kebijakan strategis tersebut sangat layak diumumkan pemerintah di tengah masyarakat peternak sapi perah rakyat sehingga memiliki makna bahwa pemerintah sangat prorakyat. ROCHADI TAWAF Dosen Fakultas Peternakan Unpad dan Anggota Dewan Persusuan Nasional |
Comments (0)