Swasembada untuk Siapa?
Oleh ROCHADI TAWAF
Menyimak opini Sdr. Rachmat Setiadi tentang "Mampukah Jabar Berswasembada Daging?" ("PR", 17/11), yang secara terperinci telah menguraikan bahwa Jawa Barat akan sangat sulit berswasembada daging. Karena sebagai sentra konsumen daging di Indonesia, yang lebih layak dikembangkan di Jawa Barat adalah usaha penggemukan sapi potong ketimbang perbibitan. Demikian juga halnya jika kita simak mengenai pencanangan yang dilakukan pemerintah (Ditjen Peternakan Departemen Pertanian) pada 2000-2005, yaitu "swasembada daging on trend" dan pada 2005-2009 tentang P2SDS (program percepatan swasembada daging sapi), kedua program tersebut telah dinyatakan "gagal" yang diakui sendiri oleh pemerintah. Padahal, sebelumnya berbagai organisasi profesi dan masyarakat peternakan telah banyak memberikan masukan. Namun, kini pemerintah masih juga menetapkan program "swasembada daging jilid III" lanjutannya, yaitu swasembada daging sapi akan dapat dicapai pada 2014. Kali ini yang dipertaruhkan adalah "kredibilitas" seorang menteri pertanian yang juga merupakan sarjana peternakan. Sehingga, wajar jika muncul pertanyaan "swasembada daging sapi sebenarnya untuk siapa?"
Belajar dari dua kali kegagalan program berswasembada daging sapi 2000-2009, penulis mengidentifikasi akar masalahnya. Pertama, kegagalan dua kali program swasembada daging sapi lebih disebabkan antara lain karena Departemen Pertanian (Ditjen Peternakan) asyik bermain di kandangnya sendiri tanpa melibatkan kegiatan lintas sektor. Artinya, hanya dengan pendanaan yang ada di Deptan dan sangat terbatas harus melaksanakan program yang memerlukan dana besar.
Kedua, berbagai data dan asumsi yang digunakan "sangat bias" sehingga tolok ukurnya tidak sesuai dengan realita lapangan.
Ketiga, program tersebut tidak memiliki landasan hukum kuat, hanya dengan surat keputusan menteri pertanian dan baru diterbitkan pada 2007, seharusnya di awal tahun program pencanangan. Padahal, operasionalnya melibatkan kegiatan lintas sektor dan lintas wilayah (daerah).
Keempat, pedoman operasionalnya tidak membumi. Pada kasus ini pendapat Sdr. Rachmat Setiadi melukiskan secara kronologis implementasi sulitnya mendatangkan sejuta ekor bibit sapi dan meningkatkan produktivitas ternak sapi di dalam negeri dari sisi teknis secara gamblang.
Kelima, terlalu banyak kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan daerah yang kontraproduktif terhadap program tersebut. Sebut saja salah satunya, membuka selebarnya pemasukan daging impor dari negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku dan pelarangan penggunaan hormon pertumbuhan di dalam negeri.
Kelima, pola pikir yang seolah memisahkan pengembangan peternakan sapi potong dengan komoditas daging. Sehingga Departemen Pertanian yang seharusnya mengurusi produksi yang berpihak pada produsen (peternak), menjadi mengurusi komoditas yang berpihak pada konsumen.
Dari uraian tersebut, sebenarnya kita dapat menjawab bahwa "swasembada daging sapi" adalah milik seluruh rakyat dan bangsa Indonesia bukan milik Departemen Pertanian yang secara kebetulan operatornya adalah Departemen Pertanian. Hal ini disebabkan menurut penelitian Irsa (2008), industri daging dan jeroan serta olahannya memiliki keterkaitan dengan 120 industri lainnya ke hulu dan ke hilir. Selain itu, angka pengganda daging dan jeroan (menurut data I/O, 2005) berada pada urutan pertama dari 175 sektor. Hal ini merupakan indikator bahwa peternakan sapi potong memiliki kemampuan yang sangat tinggi untuk menciptakan pengganda output dalam perekonomian nasional.
Selain itu, daging sapi memiliki elastisitas pendapatan atas permintaan (Ed > +1), artinya semakin baik tingkat pendapatan semakin tinggi permintaannya. Daging sapi termasuk komoditas yang bersifat price leader; yaitu kenaikan harga daging akan mendorong kenaikan komoditas pangan lainnya. Pangsa pasar daging sapi, lebih dari 60% adalah industri bakso yang mampu menembus golongan masyarakat kelas bawah. Jadi, sebenarnya komoditas daging sapi dikonsumsi juga oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, menjaga dan mengembangkan usaha ternak sapi potong akan memberikan implikasi luas terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan hal tersebut, jika program swasembada ini akan terus dilanjutkan, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah, (1) Gunakan asas kelestarian, kesinambungan, dan kesejahteraan dalam membangun peternakan nasional. Asas ini akan mengubah mindset para penentu kebijakan karena bermakna bahwa peningkatan produksi kompatibel dengan kesejahteraan peternak dan ternak bukan hanya komoditas, tetapi juga merupakan sumber daya (berkelanjutan). (2) Lakukan harmonisasi kebijakan dari mulai pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Landasan hukum di tingkat nasional harus berupa "keputusan presiden" yang dikukuhkan DPR RI dalam mendukung aspek regulasi dan pembiayaannya. Demikian pula di daerah dalam bentuk keputusan gubernur, bupati, dan wali kota. Tanpa kebijakan ini, Departemen Pertanian akan mengalami kesulitan dalam kegiatan yang bersifat lintas sektoral. (3) Gunakan data kondisi saat ini (current condition) karena diduga data yang ada "diragukan" keakuratannya. (4) Lakukan monitoring dan evaluasi yang kontinu serta berjangka sehingga akan mampu mengawal program tersebut secara utuh. Disertai kebijakan punishment and reward bagi para pelaku pembangunan. (5) Berikan insentif yang memadai bagi pelaku bisnis yang melakukan program breeding, seperti yang dilakukan di negara lain. Hal ini guna meningkatkan daya saing usaha peternak rakyat di dalam negeri.
Kiranya tulisan ini mampu menginspirasi para penentu kebijakan, guna merealisasikan "swasembada daging sapi 2014" yang akan berdampak terhadap peningkatan roda ekonomi pembangunan secara nasional. Semoga. ***
Penulis, dosen Fapet Unpad dan Ketua II PB ISPI.



Comments (0)